BERITA TREN – Perhatian bagi aparatur sipil negeri (ASN). Pemerintah akan menindak tegas ASN yang terlibat judi online.
Maraknya praktik judi online alias judol di masyarakat sudah sangat meresahkan.
Banyak sejumlah kasus kriminal diawali karena gagal dalam judol.
Bahkan judol sudah mengancam ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Maka dari itu Menteri PANRB, Azwar mengeluarkan keputusan terkait ASN yang terlibat judi online. Sanksi berat menanti para abdi negara yang ketahuan main judi online.
Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran guna mencegah dan menangani perjudian online.
Baca Juga: Kesempatan Besar! 4 Kriteria Guru Non ASN Prioritas Besar PPPK, Salah Satunya Guru Honor Sekolah….
Menpan RB Azwar Anas menyebut jika akan menindak tegas setiap ASN yang terlibat dalam praktik judi online.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” tegasnya.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 1 – 12 END Sub Indo, Kisah Cinta di Sekolah!
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan jika ASN pelaku perjudian online ditetapkan sebagai tersangka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman tersebut diberikan agar memberikan efek jera bagi pelaku yang merupakan seorang ASN.
Baca Juga: Nonton Sakuna: Of Rice and Ruin Episode 1 – 13 END Sub Indo di Tempat Nonton Resmi dan Terbaru
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi keterangan tertulis dalam surat tersebut.
Judi online sudah sangat meresahkan maka perlu ada tindakan tegas agar pelaku tidak melakukan aksinya lagi. ***