BERITA TREN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 para PNS dikatakan akan menikmati kenaikan gaji.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut seluruh ASN termasuk PNS dan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Selain bagi ASN PNS maupun PPPK untuk pensiunan PNS ternyata juga mendapatkan kenaikan gaji pensiun lho.
Kenaikan gaji pensiun PNS ini bahkan mencapai 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk kenaikan gaji PNS ini tidak hanya dinikmati oleh golongan 1 maupun golongan 4 saja.
Melainkan seluruh ASN baik itu Golongan 1, golongan 2 golongan 3 maupun golongan 4 semuanya akan menikmati kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Membangun Karir Masa Depan di SMK Bina Jaya Prestasi: Jurusan Unggulan untuk Generasi Muda
Bahkan perbulan Oktober 2024 mendatang seginilah besaran gaji pokok yang akan diterima oleh ASN PNS.
Khusus untuk PNS golongan 3, inilah besaran gaji pokok yang akan mereka terima.
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut rincian gaji PNS golongan 3.
Baca Juga: Mempersiapkan Siswa SMK untuk Masa Depan: Integrasi Pendidikan Kewirausahaan
Golongan IIIa yakni Rp2.785.700- 0Rp4.575.200
Golongan IIIb yakni Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc yakni Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId yakni Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Itulah nominal besaran gaji pokok yang akan diterima oleh ASN PNS pada bulan Oktober 2024.***