BERITA TREN – Sudah ada bocoran mengenai syarat dan ketentuan pengadaan PPPK 2024 yang segera dibuka dalam waktu dekat.
Apakah pelamar CPNS 2024 yang gagal bisa ikut melamar dalam PPPK 2024?
Sebelum menjawab itu ketahui dulu bahwa PPPK juga termasuk ke dalam bagian ASN.
Baca Juga: Jangan Bingung! Begini Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Jadi secara tanggung jawab tentu saja sama sebagai sama-sama abdi negara.
Tentunya ada syarat dan ketentuan seseorang dalam melamar PPPK.
Dalam pendaftaran PPPK 2024, disebutkan jika lebih ke beberapa formasi khusus.
Baca Juga: Menjajaki SMKN 14 Jakarta: Pendidikan Berkualitas dengan Jurusan Unggulan
Dilansir dari akun Instagram @studicpns.id, pengadaan PPPK dibuka untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan terhadap formasi di atas diperuntukan bagi eks THK II dan tenaga non ASN (honorer).
Tenaga nonon ASN sendiri haruslah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Rahasia Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Ini Materi Wajib yang Harus Kamu Kuasai!
Selain itu aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif berkeja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.
Lantas apakah peserta CPNS 2024 yang gagal dapat melamar dalam pendaftaran PPPK tahun ini?
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah memastikan dan berulang kali mengingatkan jika peserta yang gagal lolos seleksi administrasi CPNS tidak diperkenankan untuk melamar PPPK.
Ada ketentuan tidak boleh melamar CPNS dan PPPK dalam waktu bersamaan. Jadi pelamar umum hanya boleh melamar pad CPNS saja. ***