BERITA TREN – Peraturan jam masuk kerja bagi ASN PNS telah diatur dalam Undang-Undang.
Para ASN PNS wajib mematuhi aturan jam masuk kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II pasal 4 tentang kewajiban dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kemudian apabila ASN PNS tersebut tidak mematuhi jam masuk kerja maka mereka akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab III pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dijatuhi Hukuman Disiplin.
Merujuk pada peraturan tersebut, makan bagi ASN PNS tidak bisa menghilang tanpa alasan yang jelas.
Bagi ASN PNS yang melanggar, berbagai macam sanksi telah disediakan.
Baca Juga: Bukan Cuma Eks THK 2, Tenaga Honorer yang Terdata di Sini jadi Priortitas PPPK 2024
Pemberian sanki tersebut tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN PNS itu sendiri.
Dirangkum BERITA TREN dari laman medan.bkn.go.id, inilah dampak yang diterima ASN PNS apabila tidak mematuhi jam masuk kerja.
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2024 Syaratnya Apa? Pahami 4 Kriteria Ini, Simak Benar-Benar
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
4. PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
***