BERITA TREN – Proses seleksi PPPK Guru 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pengumuman ini juga disertakan jadwal informasi penting bagi calon pendaftar.
Sesuai dengan surat edaran yang dirilis pada 27 September 2024, seleksi PPPK Guru 2024 akan dimulai dengan pendaftaran dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Para guru yang memenuhi syarat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memahami syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi ini sangat penting bagi para guru yang ingin beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2024: Pastikan Kamu Tidak Salah di Langkah Ini Karena Bisa Berakibat Gagal!
Ada beberapa kategori pelamar yang berhak mendaftar PPPK Guru 2024, termasuk pelamar prioritas yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 tetapi belum lulus seleksi sebelumnya.
Selain itu, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan guru non-ASN yang telah terdaftar di BKN juga dapat melamar.
Guru yang termasuk dalam kategori ini harus aktif mengajar di sekolah negeri atau lembaga pemerintah lainnya, dengan pengalaman minimal dua tahun.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru-guru yang berpengalaman memiliki peluang yang lebih besar dalam proses seleksi ini.
Guru swasta yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK Guru 2024 perlu mendapatkan surat izin dari kepala sekolah atau yayasan yang menaunginya.
Syarat ini berlaku agar proses seleksi berlangsung transparan dan terorganisir.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat mendaftar asalkan mereka terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang sesuai yang dapat mengikuti seleksi.
Selain kriteria pelamar, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua calon peserta seleksi PPPK Guru 2024.
Di antaranya adalah status sebagai Warga Negara Indonesia dan batas usia antara 20 hingga 59 tahun.
Baca Juga: Bukan Cuma Eks THK 2, Tenaga Honorer yang Terdata di Sini jadi Priortitas PPPK 2024
Calon peserta juga harus memiliki rekam jejak hukum yang bersih, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kualifikasi pendidikan juga harus sesuai dengan posisi yang dilamar, dan peserta harus dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.
Pendaftaran PPPK Guru 2024 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses secara online.
Ini memberikan kemudahan bagi para pelamar untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman hasil kelulusan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Simak, Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Terang Benderang!Baca Juga: Tenaga Honorer Simak, Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Terang Benderang!
Proses seleksi ini berlangsung mulai dari Oktober hingga akhir Desember 2024, dan hasil akhir akan diumumkan pada akhir tahun.
Jadwal seleksi yang padat mengharuskan para pelamar untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Pendaftaran yang berlangsung dari awal Oktober diikuti oleh seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga akhir bulan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada awal November 2024.
Kemudian, para peserta akan mengikuti seleksi kompetensi pada bulan Desember, dengan pengumuman hasil kelulusan final pada akhir tahun.
Bagi yang lulus, penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada awal 2025.
Baca Juga: Pendaftaran Depan Mata, Prioritas Kelulusan PPPK untuk 4 Kriteria Ini
PPPK Guru 2024 memberikan harapan bagi para guru untuk memperoleh status yang lebih baik, dengan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditentukan.***