BERITA TREN – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata juga memiliki batas usia pensiun (BUP).
Para PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun nantinya bisa berhenti dari tugasnya.
Hal ini dikarenakan PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun dianggap sudah tidak efektif lagi untuk bekerja.
Baca Juga: ASN dan PNS: Lebih dari Sekadar Jabatan, Ini Dia Bedanya!
Mengingat usianya yang sudah tua, sudah seharusnya PNS yang memasuki batas usia pensiun tersebut menikmati masa tuanya bersama keluarga di rumah.
Dalam hal pensiun, salah satu jabatan yang menjadi sorotan bagi masyarakat yaitu PNS jabatan manajerial.
PNS jabatan manajerial memiliki batas usia pensiun yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Lantas berapakah batas usia pensiun PNS jabatan manajerial?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah batas usia pensiun PNS jabatan manajerial.
Berikut ini adalah batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan manajerial:
1. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, meliputi:
– Pejabat Pengawas.
– Administrator, dan
2. Batas usia pensiun 6O (enam puluh) tahun, meliputi:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. ***