BERITA TREN – Tunjangan sertifikasi guru ASN adalah salah satu kebijakan yang diusung oleh Nadiem Makarim.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, tunjangan sertifikasi guru ASN ini hanya dapat diperoleh oleh guru ASN yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Baca Juga: Diungkap BKN! Inilah Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2024, Submit Capai 7 Ribu Lebih
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki Sertifikat Pendidik.
Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi guru dalam mengajar dan merupakan dokumen yang wajib dimiliki.
Selain itu, guru tersebut harus berstatus sebagai ASN, di mana mereka terikat secara resmi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk memastikan kelayakan tunjangan sertifikasi, guru ASN juga harus terdaftar di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Gurunya Seru, Belajarnya Asyik: Cara Jadi Guru SD yang Inovatif
Sistem ini berfungsi sebagai data resmi untuk memverifikasi keberadaan sekolah dan guru.
Selain itu, guru juga diwajibkan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai tanda pengenal resmi.
Selain persyaratan administrasi, ada juga ketentuan terkait bidang ajar.
Guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan beban kerjanya juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk jumlah jam mengajar yang cukup.
Baca Juga: Pendidikan Karakter di SD: Kenapa Penting dan Apa Peran Guru?
Penilaian kinerja juga sangat penting, di mana guru harus memiliki nilai minimal “Baik” dalam evaluasi kinerjanya untuk bisa menerima tunjangan ini.
Kelas yang diajar oleh guru juga tidak boleh melebihi atau kurang dari jumlah siswa yang telah ditentukan sesuai dengan tipe sekolah.
Sementara itu, guru ASN yang bekerja di instansi lain sebagai pegawai tetap tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan ini.
Baca Juga: Jadi Guru SD Keren dengan Program PGSD yang Berbasis Inovasi dan Teknologi
Dengan adanya tunjangan sertifikasi guru ASN, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi tambahan kepada para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tunjangan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga sebuah komitmen untuk memastikan bahwa hanya guru yang berkualitas dan berdedikasi yang layak mendapatkannya.***







