BERITA TREN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah membeberkan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Pada tahun 2024 ini, Menpan RB mengungkapkan bahwa seleksi PPPK 2024 dibuka pada 1 Oktober 2024.
Pelaksanaan PPPK 2024 kali ini terbagi menjadi dua periode. Periode pertama sudah dimulai.
Baca Juga: Berniat Daftar Seleksi PPPK 2024? 2 Hal Penting Ini Sebaiknya Dipahami oleh Pelamar
Pembagian periode seleksi PPPK 2024 tersebut didasarkan pada kriteria tenaga non ASN itu sendiri.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode 2 dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam melaksanakan PPPK 2024, Menpan RB menyebutkan bahwa jumlah formasinya sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK 2024 yang dialokasikan tersebut sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” jelas Anas yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Melihat tujuan pengadaan PPPK 2024 yang disebutkan oleh Menpan RB tersebut, sepertinya ini merupakan kesempatan emas bagi tenaga non ASN.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024, tenaga non ASN dapat melakukan pendaftaran di laman SSCASN BKN.
Para tenaga non ASN itu dapat melalukan pembuatan akun lalu menyelesaikan pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Jika nanti tenaga non ASN yang mendaftar tersebut lolos seleksi administrasi, maka mereka bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Hingga nantinya seluruh tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 ini dinyatakan lolos dan diangkat menjadi ASN.*







