BERITA TREN – Pada tahun ini, Pemerintah telah membuka peluang sebesar-besarnya bagi selurug tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2024.
Bahkan pemerintah juga membagi PPPK tersebut ke dalam PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
PPPK Penuh Waktu merupakan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 dan diangkat menjadi ASN.
Sedangkan PPPK paruh Waktu merupakan PPPK yang belum lolos seleksi namun tetap berstatus ASN.
Lebih tepatnya, PPPK Paruh Waktu ini adalah pengangkatan ASN yang bertujuan untuk melindungi tenaga honorer dari PHK massal usai ditetapkannya UU No 20 tahun 2023.
Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan NIP dan gaji.
Baca Juga: Jurusan Unggulan dan Peluang Kerja yang Bagus di SMKN 6 Surabaya
Namun perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ini terletak pada jam mengajar serta nominal gaji yang diterima.
PPPK Paruh Waktu tidak memiliki jam kerja yang sama dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Penuh Waktu akan memiliki jam kerja yang penuh layaknya PNS.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya akan bekerja sesuai dengan jumlah jam yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Sinopsis Blue Lock Season 2, Pertandingan Blue Lock vs U-20 Japan
Sedangkan dalam sistem penggajian, PPPK Penub Waktu akan mendapatkan nominal gaji yang sama asalnya pangkat dan golongannya sama.
Gaji PPPK Paruh Waktu besaran gajinya akan disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang diembannya.
Gaji PPPK paruh waktu ini tidak lebih besar dari pekerja honorer.
Baca Juga: Cara Mengisi Deskripsi Diri Sesuai Bidang Pekerjaan, Tuliskan di Akun SSCASN saat Daftar PPPK
Hal ini tercantum dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sebagai gamabaran, berdasarkan peraturan PMK tersebut gaji tenaga honorer per bulan kisaran Rp2,07 juta – Rp5,61 juta.
Artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut. Gaji PPPK paruh waktu memang cenderung lebih kecil karena kerja tidak full time.***