BERITA TREN – Nilai SKD CPNS 2024 menjadi syarat penting bagi pelamar untuk bisa melangkah ke tahap selanjutnya.
Pelamar harus menjalani ujian SKD dan mencapai nilai sesuai dengan ambang batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berdasarkan KepmenPAN-RB No 321 tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar, termasuk nilai SKD CPNS 2024, agar bisa dinyatakan lolos.
Baca Juga: Hati-Hati Perkara Alas Kaki, Ini Ketentuan Soal Sepatu Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Pertama, pelamar wajib memperoleh nilai kumulatif minimal 286.
Selain itu, nilai TIU (Tes Intelegensia Umum) yang didapatkan harus minimal 60.
Meski berhasil mencapai ambang batas, pelamar belum tentu langsung lolos.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pelamar harus memiliki nilai yang cukup tinggi agar bisa bersaing dalam perangkingan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 10 Barang yang Dilarang Dibawa Masuk Saat Tes SKD CPNS 2024
Untuk mempersiapkan diri, pelamar dianjurkan mempelajari kisi-kisi soal yang juga telah diatur dalam KepmenPAN-RB No 321 tahun 2024.
Ujian SKD mencakup tiga jenis soal, yaitu TIU, TKP (Tes Karakteristik Pribadi), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Pemahaman yang mendalam mengenai masing-masing jenis soal ini dapat membantu pelamar memaksimalkan nilai yang diperoleh.
Namun, tidak hanya mempersiapkan pengetahuan, pelamar juga harus mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.
Baca Juga: Bingung Persiapan SKD CPNS? Simak 7 Tips Ampuh Lolos dengan Mudah!
Pelanggaran tata tertib bisa berakibat pada diskualifikasi, meskipun nilai yang diperoleh memenuhi syarat.
Dengan persiapan yang matang dan mematuhi semua aturan yang ada, pelamar berpeluang untuk melanjutkan ke tahap seleksi SKB.
Pada akhirnya, mereka yang berhasil memenuhi nilai SKD CPNS 2024 dan masuk dalam perangkingan akan melangkah lebih dekat menuju impian.
Impian tersebut adalah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.***