BERITA TREN-Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bukan hanya tentang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga menikmati berbagai fasilitas dan jaminan masa depan.
Salah satu daya tarik utama dari profesi ini adalah sistem penggajian dan tunjangan yang jelas berdasarkan pangkat dan golongan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai urutan pangkat golongan PNS, gaji, dan tunjangan yang tersedia bagi para PNS.
Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 14 Sub Indo, Kaisar Utama Masih Hidup?
Pengertian Pangkat dan Golongan PNS
Pangkat dan golongan PNS adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk menentukan posisi dan gaji seorang pegawai di dalam struktur pemerintahan.
- Pangkat merujuk pada level yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab PNS.
- Golongan menunjukkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja yang dimiliki PNS.
PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan I, II, III, dan IV.
Masing-masing golongan ini memiliki sub-golongan yang diurutkan dari A hingga D, yang lebih spesifik menggambarkan tingkatan di dalam golongan tersebut​
Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Berikut adalah detail urutan pangkat dan golongan PNS:
Golongan I
- IA: Lulusan SD
- IB: Lulusan SMP
- IC: Lulusan SMA
- ID: Lulusan SMK
Golongan II
- IIA: Lulusan D-III
- IIB: Lulusan D-III
- IIC: Lulusan D-III
- IID: Lulusan D-III
Golongan III
- IIIA: Lulusan S1
- IIIB: Lulusan S1
- IIIC: Lulusan S1
- IIID: Lulusan S1
Golongan IV
- IVA: Lulusan S2
- IVB: Lulusan S2
- IVC: Lulusan S2
- IVD: Lulusan S2
Masing-masing golongan ini memiliki rentang gaji yang berbeda, yang dihitung berdasarkan masa kerja dan hasil penilaian kinerja​
Gaji PNS
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah kisaran gaji PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Setiap PNS berhak menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan juga bisa mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun, tergantung pada penilaian kinerja​.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi, dan masa kerja.
Beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh PNS adalah:
- Tunjangan Kinerja: Dihitung berdasarkan prestasi dan hasil evaluasi jabatan, tunjangan ini dapat sangat bervariasi.
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok yang diberikan jika salah satu pasangan adalah PNS.
- Tunjangan Anak: Diberikan untuk anak kandung atau anak angkat yang berusia di bawah 21 tahun, sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
- Tunjangan Makan: Besaran tunjangan ini bergantung pada golongan, misalnya Golongan I dan II menerima Rp35.000/hari, sedangkan Golongan III menerima Rp37.000/hari​.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 5 Tujuan Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS 2024 yang Wajib Anda Ketahui!
Menjadi PNS menawarkan banyak keuntungan, terutama dalam hal penggajian dan tunjangan.
Dengan sistem penggolongan yang jelas, PNS memiliki kesempatan untuk memperoleh gaji yang layak dan berbagai tunjangan yang mendukung kehidupan sehari-hari.
Sebagai calon PNS, penting untuk memahami urutan pangkat, golongan, gaji, dan tunjangan yang ditawarkan agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.