Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pensiun Dini PNS: Syarat dan Proses Menuju Kehidupan Baru

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN-Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiun dini merupakan salah satu pilihan yang bisa diambil untuk mengakhiri masa kerja sebelum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan. 

Syarat dan proses untuk mengajukan pensiun dini penting untuk dipahami agar semua langkah dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Baca Juga: PNS dan Keuntungannya: Mengenal Golongan, Gaji, dan Tunjangan

Ketentuan Umum Pensiun Dini

Menurut peraturan pemerintah, PNS dapat mengajukan pensiun dini setelah memenuhi syarat tertentu. 

Salah satu syarat utama adalah pemohon harus berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. 

Ini sesuai dengan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 dan UU No. 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara​

Syarat Pengajuan Pensiun Dini

Untuk mengajukan pensiun dini, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

    • Usia dan Masa Kerja: Usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

 

  • Dokumen Permohonan:

 

  1. Surat permohonan pensiun ditujukan ke Bupati atau Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  2. Surat persetujuan dari Kepala Dinas tempat bertugas.
  3. Dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Pegawai, SK Pengangkatan CPNS dan PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SKP tahun terakhir​.
  • Dokumen Keluarga: Fotokopi akta nikah, akta kelahiran anak yang menjadi tanggungan, dan dokumen lain yang relevan.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan tidak menjalani proses pidana dan surat pernyataan pengembalian aset dinas​.

Baca Juga: Persiapkan Diri Sejak Sekarang: Berikut Jumlah Soal dan Pembobotan SKD CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui!

Proses Pengajuan

Setelah semua syarat dan dokumen disiapkan, langkah-langkah untuk mengajukan pensiun dini adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  • Verifikasi Berkas: Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh pihak BKPSDM.
  • Pengiriman Berkas: Berkas yang telah diverifikasi akan dikirim ke Kanreg untuk pemrosesan lebih lanjut.
  • Penerbitan SK Pensiun: Jika semua syarat terpenuhi, surat keputusan (SK) pensiun dini akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon​.

Waktu dan Biaya

Pengajuan pensiun dini tidak dikenakan biaya, namun prosesnya bisa memakan waktu hingga enam bulan hingga SK pensiun diterbitkan. 

Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan keputusan ini dengan matang dan memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mengajukan​

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 5 Tujuan Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS 2024 yang Wajib Anda Ketahui!

Pensiun dini bagi PNS merupakan langkah yang bisa dipilih berdasarkan berbagai alasan, baik itu untuk mengejar karir baru, kesehatan, atau keinginan pribadi. 

Memahami syarat dan prosesnya adalah kunci untuk memastikan pengajuan berjalan lancar. 

Dengan mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi ketentuan yang ada, proses pensiun dini dapat dilalui tanpa kendala.

Tags: diniPegawai Negeri Sipilpegawai negeri sipil (PNS)Pensiunpensiun dinipensiun dini pnsPNSsyarat pensiun dini PNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Dari Sekolah ke Dunia Kerja: Keahlian Unggul di SMK Bhakti Kencana Bandung

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren