BERITA TREN – Semua ASN harus mengenakannya, inilah aturan soal seragam dinas.
Adapun salah satu seragam atau pakaian dinas yang diatur penggunaannya adalah mengenai seragam kakhi.
Kakhi atau beberapa menyebutnya sebagai safari merupakan identitas PNS.
Baca Juga: Kompetensi Manajerial Kisi-Kisi Seleksi PPPK 2024 Apa Saja? Mari Kenali!
Orang-orang yang mengenakan pakaian tersebut mencirikan bahwa yang bersangkutan merupakan PNS atau ASN.
Sebagai bentuk keseragaman, maka mengenai seragam ini pun diatur.
Salah satunya termuat dalam Permendagri terbaru.
Dalam Permendagri nomor 10 tahun 2024, diatur mengenai pakaian dinas.
Dalam pertimbangannya, pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur.
Adapun pakaian dinas khaki aturannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Besaran Tunjangan Istri PNS yang Bikin Kaget
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama
b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Penggunaan pakaian atau seragam dinas khaki digunakan pada hari-hari tertentu.
Berdasarkan peraturan Mendagri, hari untuk menggunakan seragam kakhi adalah Selasa dan Senin. ***