BERITA TREN – Libur akhir tahun akan segera tiba, para ASN PNS dapat menikmati tambahan libur dengan cara mengambil cuti.
Pada menjelang akhir tahun ini, setidaknya terdapat tujuh cuti yang bisa diambil oleh para ASN PNS.
Namun tentunya tidak semua cuti tersebut bisa diambil oleh ASN PNS secara sekaligus.
Baca Juga: Bulan Baru di Depan Mata, Nominal Gaji PNS November 2024 dan Golongan Penerima
Cuti merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh ASN PNS dan hal itu  memiliki durasi waktu yang bermacam-macam.
Semuanya tergantung pada jenis cuti yang diambil oleh ASN PNS itu sendiri.
Dihimpun BERITA TREN laman Instagram @bkngoidofficial, inilah tujuh jenis cuti yang harus diketahui oleh para ASN PNS.
Baca Juga: Nggak Cuma Jadi PNS, Ini Pilihan Kerja Buat Lulusan Ilmu Pemerintahan!
1. Cuti tahunan
2. Cutu besar
3. Cuti sakit
Baca Juga: Siapa Saja Tokoh BPUPKI? Harap Dicatat, Sering Muncul di Soal TWK CPNS
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama
Baca Juga: Siapa Saja Tokoh BPUPKI? Harap Dicatat, Sering Muncul di Soal TWK CPNS
7. Cuti di luar tanggungan negara
Perlu diketahui oleh para ASN bahwa cuti memang merupakan hak untuk semua PNS.
Namun ternyata tidak semua cuti tersebut bisa diambil bersamaan dalam tahun yang sama oleh para PNS.***







