BERITA TREN – PT Taspen merupakan salah satu lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin asuransi bagi ASN, khususnya PNS.
Secara resmi Taspen akan mengelola keuangan seputar asuransi dari PNS.
Baik itu jaminan hari tua, maupun jaminan asuransi kematian dari PNS dan pensiunan.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Ini 7 Jenis Cuti yang Harus Diketahui ASN PNS
Dalam hal asuransi kematian, ternyata Taspen juga akan memberikan asuransi bagi PNS dan Pensiunan.
Para PNS dan Pensiunan tentunya layak mendapatkan asuransi apabila salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
Namun, tidak semua anggota keluarga PNS dan pensiunan ini akan ditanggung asuransi kematiannya oleh Taspen.
Baca Juga: Pensiunan PNS Anti Galau, Ini 4 Tips Atur Uang Pensiun Hari Tua
Hanya orang-orang tertentu yang masuk dalam jaminan asuransi kematian dari Taspen.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah daftar PNS yang menjadi penerima manfaat asuransi kematian dari Taspen.
1. Peserta aktif/ pensiunan
Baca Juga: Makin Banyak Peminat, Pantau Update Terkini PPPK Nakes 2024
Apabila istir/suami/anak meninggal dunia.
2. Istri atau suami
Apabila peserta aktif/pensiunan meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Kantor Instansi, Live Score CPNS 2024 Bisa Dipantau di Link Resmi Ini Gratis
3. Anak
Apabila peserta aktif/pensiunan dan suami/istri meninggal dunia.
Itulah tiga daftar penerima asuransi kematian dari Taspen untuk PNS dan pensiunan.***