BERITA TREN – PPPK lulusan SMA berpeluang mendapatkan pendapatan di atas Rp4 juta setiap bulannya.
Akan tetapi, pencapaian ini bergantung pada golongan dan masa kerja (MKG) yang dimiliki.
Bagi pegawai pemerintah, pendapatan tidak hanya ditentukan oleh jabatan, tetapi juga semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji yang diterima.
Namun, tidak semua PPPK lulusan SMA langsung memperoleh jumlah sebesar itu sejak awal masa kerjanya.
Menurut Perpres No 11 Tahun 2024, lulusan SMA yang masuk ke dalam golongan V memiliki gaji awal sebesar Rp2.511.500 per bulan untuk MKG 0 tahun.
Seiring bertambahnya masa kerja, besaran gaji akan meningkat secara bertahap.
Misalnya, pegawai dengan MKG 7-8 tahun akan menerima Rp2.799.800, sementara yang telah bekerja selama 15-16 tahun mendapatkan Rp3.169.500.
Baca Juga: Bulan Baru di Depan Mata, Nominal Gaji PNS November 2024 dan Golongan Penerima
Kenaikan ini berlanjut secara konsisten hingga pegawai mencapai MKG tertentu.
Pegawai dengan MKG 31 hingga 33 tahun menjadi yang berhak atas gaji di atas Rp4 juta.
Untuk MKG 31-32 tahun, gaji bulanan mencapai Rp4.061.900, dan bagi yang telah bekerja 33 tahun, nominal tersebut meningkat menjadi Rp4.189.900.
Hal ini menunjukkan bahwa untuk mendapatkan gaji di atas Rp4 juta, seorang PPPK lulusan SMA perlu memiliki pengalaman kerja lebih dari tiga dekade.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji PNS Golongan 2 Semua Kategori untuk bulan November 2024, Kebutuhan Hidup Terjamin
Dengan rincian ini, jelas bahwa tidak semua pegawai lulusan SMA langsung memperoleh gaji tinggi di awal karier.
Hanya dengan masa kerja yang panjang, mereka bisa mendapatkan kompensasi yang lebih besar sesuai aturan yang berlaku.
PPPK lulusan SMA yang memiliki masa kerja 31 tahun atau lebih dapat menikmati gaji di atas Rp4 juta, sesuai ketentuan dalam Perpres tersebut.***