BERITA TREN – Pengangkatan PPPK 2024 menjadi perhatian bagi tenaga honorer yang menunggu kesempatan untuk diangkat.
Namun, terdapat kategori tertentu yang dilarang oleh DPR untuk diangkat menjadi PPPK di tahun ini.
Menurut amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Dalam proses ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan tenaga honorer.
Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer untuk mendapat kesempatan pengangkatan PPPK 2024.
Salah satu kategori yang dilarang diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer siluman atau fiktif.
Yang dimaksud dengan kategori ini menunjukkan adanya masalah dalam pendataan tenaga honorer yang sesungguhnya.
Tenaga honorer yang benar-benar mengabdi selama bertahun-tahun berisiko terancam akibat keberadaan tenaga honorer siluman.
Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk melakukan tes seleksi sebagai bagian dari proses pengangkatan PPPK.
Tes ini bertujuan untuk mendata ulang tenaga honorer dan memastikan tidak ada tenaga honorer siluman yang lolos.
Meskipun ada tes seleksi, ini lebih sebagai verifikasi formalitas untuk memastikan setiap tenaga honorer mendapatkan NIP.
Proses ini diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer siluman, yang selama ini mengganggu posisi honorer yang benar-benar bekerja.
Pengangkatan PPPK 2024 tentu membawa harapan, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati agar semua tenaga honorer yang berhak mendapatkan kesempatan yang adil.***