BERITA TREN – PPPK golongan XII mendapatkan upah yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Mereka yang termasuk dalam kategori PPPK golongan XII berhak menerima gaji sebesar Rp3,6 juta setiap bulan.
Hal ini berlaku meskipun Masa Kerja Golongan (MKG) PPPK golongan XII belum mencapai satu tahun.
Pemerintah menerapkan sistem penggajian yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, PPPK golongan XII dapat menerima upah sebesar Rp3.627.500 jika masa kerja mereka antara 0 hingga 1 tahun.
Ini menunjukkan adanya penghargaan terhadap pegawai baru meski mereka belum memiliki pengalaman kerja yang panjang.
Selanjutnya, gaji PPPK golongan XII akan meningkat seiring bertambahnya tahun kerja.
Berikut adalah rincian gaji untuk golongan ini berdasarkan masa kerja:
– 0 – 1 tahun: Rp3.627.500
– 2 – 3 tahun: Rp3.741.800
– 4 – 5 tahun: Rp3.859.600
Baca Juga: Pelamar PPPK Kemenag 2024 Sudah Bisa Daftar? Ini Jadwalnya, Catat agar Tidak Lupa
– 6 – 7 tahun: Rp3.981.200
– 8 – 9 tahun: Rp4.106.600
– 10 – 11 tahun: Rp4.235.900
– 12 – 13 tahun: Rp4.369.300
Baca Juga: Apakah Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK Kemenag? Jawabannya Ternyata…
– 14 – 15 tahun: Rp4.506.900
– 16 – 17 tahun: Rp4.648.900
– 18 – 19 tahun: Rp4.795.300
– 20 – 21 tahun: Rp4.946.300
– 22 – 23 tahun: Rp5.102.100
Baca Juga: BKN Umumkan Periode 1 Pendaftaran PPPK Kemenag, Sudah Bisa Daftar di SSCASN?
– 24 – 25 tahun: Rp5.262.800
– 26 – 27 tahun: Rp5.428.500
– 28 – 29 tahun: Rp5.599.500
– 30 – 31 tahun: Rp5.775.900
– 32 tahun: Rp5.957.800
Dari data tersebut, jelas bahwa PPPK golongan XII memiliki peluang untuk mendapatkan gaji yang menarik seiring bertambahnya pengalaman kerja mereka.***