BERITA TREN – Untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, para peserta wajib membawa sejumlah perlengkapan yang telah ditentukan oleh panitia.
Diluar ketentuan tersebut, peserta SKD CPNS 2024 dilarang keras membawanya ke ruangan ujian.
Pasalnya barang-barang yang dilarang dibawa ke ruangan SKD CPNS 2024 ini hanya akan mengganggu proses ujian semata.
Baca Juga: Nonton Uzumaki Spiral into Horror Episode 4 Sub Indo, Akhir dari Bencana dan Kutukan!
Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke ruangan SKD CPNS 2024 tersebut terdiri dari jam tangan, aksesoris, ikat pinggang, dompet, handphone, kalkulator dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk kelengkapan yang boleh dibawa ke ruangan SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam peraturan BKN ini disebutkan bahwa ada dua hal penting yang harus dibawa peserta SKD CPNS 2024 saat ujian.
Kedua barang-barang tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan kali ini.
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah barang-barang kelengkapan yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS 2024.
1. Kartu peserta ujian yang bisa diunduh di akun masing-masing pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di tautan https://sscasn.bkn.go.id/. Cetak kartu berwarna dengan identitas yang terlihat jelas. Berikut cara mencetak kartu ujian CPNS 2024:
Baca Juga: 3 Berkas Dokumen Wajib Ada saat Tes SKD CPNS 2024, CASN Sudah Tahu?
– Kunjungi laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
– Login/masuk akun dengan memasukkan NIK dan password
– Lalu, klik “Resume Pendaftaran”
Kemudian klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”
– Dokumen akan terunduh dalam bentuk PDF dan bisa dicetak dengan kualitas printer terbaik.
2. Identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli berwarna, atau:
– Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
– Kartu keluarga (KK) asli
Baca Juga: 3 Berkas Dokumen Wajib Ada saat Tes SKD CPNS 2024, CASN Sudah Tahu?
– Salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang
– KTP digital dan tangkapan layar (screenshot) yang sudah dicetak (print) berwarna
– KK digital yang sudah dicetak (print) berwarna dengan QR code yang dapat dipindai (scan) dan diverifikasi keabsahannya oleh panitia.
– Bagi pelamar di luar negeri, identitas yang bisa ditunjukkan adalah paspor asli, atau:
– E-KTP
– Kartu keluarga (KK asli)
– Salinan (fotokopi) KK yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
– Kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) asli.***