BERITA TREN – Mendekati akhir tahun, pembahasan paling sering ditanyakan adalah seputar cuti yang bisa diambil oleh PNS.
Berhubung pada tahun ini juga dibuka pendaftaran CPNS, BKN merasa perlu untuk membahas cuti khusus PNS yang telah diatur dalam Peraturan BKN 24/2017 dan Peraturan BKN 7/2021.
Berdasarkan penjelasan BKN pada akun Instagram resminya, disebutkan bahwa ada 7 jenis cuti untuk PNS.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin, 21 Oktober 2024, berikut jenis cuti yang dimaksud:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
- Cuti bersama
- Cuti di luar tanggungan negara
Meski ada 7 jenis cuti PNS, tetapi tidak diperbolehkan untuk mengambil beberapa jenis cuti pada tahun yang sama.
Baca Juga: Masih Bingung Mau Belajar Materi TWK Apa? Ini Dia Materi yang Paling Sering Keluar saat SKD
Mengenai boleh atau tidaknya mengambil cuti, keputusan tetap dikembalikan pada instansi tempat PNS yang bersangkutan mengabdi.***