BERITA TREN – Nilai ambang batas merupakan nilai minimum yang harus di capai oleh setiap peserta yang mengikuti seleksi, termasuk PPPK 2024.
Lain halnya dengan seleksi CPNS 2024, seleksi PPPK 2024 memiliki aturan tersendiri terkait nilai ambang batas tersebut.
Agar bisa lolos seleksi PPPK 2024, apakah peserta harus melewati nilai ambang batas yang telah ditentukan?
Jika iya, berapakah nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2024?
Sebelum mengetahui penjelasan terkait nilai ambang batas seleksi PPPK 2024, yuk simak dulu jadwal pendaftarannya terlebig dahulu.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 sejstinya terbagi menjasi dua periode.
Yaitu periode pertama yang telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober – 21 Oktober 2024 kemarin.
Sedangkan pada pendaftaran PPPK 2024 periode kedua baru akan dimulai pada yanggal 31 Oktober – 29 November 2024 mendatang.
Sebagai persiapan, maka para peserta yang melamar pada PPPK 2024 dapat mencari tahu dulu seputar info nilai ambang batasnya.
Baca Juga: Ada Berapa Titik Lokasi alias Tilok SKD CPNS 2024 di Luar Negeri? BKN Umumkan Jumlahnya
Untuk mengetahui detail nilai ambang batas PPPK 2024, pelamar dapat membaca Keputusam Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, berikut penjelasan terkait nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 347, 348 dan 349 tidak ada keterangan untuk nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Ada Berapa Titik Lokasi alias Tilok SKD CPNS 2024 di Luar Negeri? BKN Umumkan Jumlahnya
Serta berdasarkan penjelasan akun resmi YouTube BKN juga menjelaskan bahwa tidak ada nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2024.
Namun sistem kelulusan peserta pada seleksi PPPK 2024 tersebut tetap akan dilakukan dengan sistem rangking.***