Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Ambil Cuti Tahunan? BKN Ingatkan 3 Hal Ini ke ASN PNS, Temasuk Kriteria Penerimanya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang PNS juga mendapatkan hak lainnya.

Salah satu hak yang diterima seorang ASN adalah cuti. Tentu ini tidak akan mengurangi jatah libur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti tahunan ini biasanya digunakan ASN untuk berlibur ataupun kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Urutan Pengerjaan Materi TIU yang Perlu Diterapkan Peserta Tes SKD CPNS 2024

Namun begitu ada ketentuan terkait cuti tahunan ini dan siapa syarat penerimanya.

Syarat penerima cuti tahunan ASN adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 tahun.

Jadi dengan masa kerja di bawah itu belum diperkenankan untuk mengambil cuti tahunan.

Baca Juga: Jelaskan Mengapa Air lebih Cepat Mendidih ketika Ditutup? TEMUKAN dalam Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP MTs Halaman 99

Dirangkum dari postingan akun Instagram @bkngoidofficial, ada tiga poin yang harus dipahami sebelum ambil cuti tahunan.

Ketiga poin tersebut antara lain:

1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 kerja

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pantas Profesi Idaman, Lulusan SMA jadi PNS Ternyata Dapat Nominal Gaji Sampai….

Pengajuan cuti tahunana sendiri harus disetujui pejabat pembeina kepegawaian atau PPPK instansi.

Itulah aturan terkait cuti tahunan ASN PNS yang perlu dipahami bersama. Semoga membantu. ***

Tags: asn PNSBKNcuti tahunankriteria

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Apa Saja Daftar Pangkat Golongan PPPK? Simak Rinciannya Berikut

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren