Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kerja di Bawah 1 Tahun Apakah ASN PNS Bisa Ajukan Cuti Tahunan? Ini Jawabannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentu mendapatkan sejumlah hak dari pemerintah.

Salah satu hak seorang ASN PNS yaitu mendapatkan cuti alias libur.

Cuti dari seorang ASN PNS ini terdiri dari beberapa jenis.

Baca Juga: Streaming Yakuza Fiance Raise wa Tanin ga Ii Episode 3 dan 4 Sub Indo, Kisah Cinta yang Sangat Menarik dan Mematikan

Satu diantaranya yaitu cuti tahunan bagi seorang ASN PNS.

Di mana seorang ASN PNS ternyata bisa mengajukan cuti yang disebut sebagai cuti tahunan.

Untuk mengajukan cuti tahunan tersebut, seorang ASN PNS tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Baca Juga: Nonton Tsuma Shougakusei ni Naru Episode 1 2 3 4 5 Sub Indo, Kehidupan dan Memulai!

Pasalnya tidak semua ASN PNS dapat mengajukan cuti tahunan tersebut.

Lantas apa saja syarat cuti tahunan yang harus dipenuhi oleh ASN PNS tersebut?

Dihimpun BERITA TREN dari laman instagram resmi BKN berikut 3 poin yang harus diingat bagi PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024? Simak Langkah Penting

1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

Berikut ini perhitungan cuti tahunan bagi seorang PNS yang harus diketahui.

1. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan).

2. Sisa cucu tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.

3. Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak atas jadi tahunan dalam tahun berjalan).***

Tags: ASNcuti tahunanpengajuanPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tips Langkah Terbaik Pecahkan Soal TWK CPNS 2024 Materi Menarik Kesimpulan Bahasa Indonesia

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren