BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lama bertugas mungkin sudah tidak bingung lagi mengenai bagaimana cara menghitung cuti tahunan.
Namun, bagi PNS yang baru bertugas atau CPNS kemungkinan masih bingung dengan pembahasan tersebut.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin, 28 Oktober 2024, cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Poin Penting yang Perlu Diperhatikan PNS Sebelum Mengajukan Cuti Tahunan
- Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya, maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan)
- Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja
- Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan)
Baca Juga: Apa Saja Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Sebelum menutup keterangannya, pihak BKN menjelaskan bahwa jika sisa cuti tahunan tidak diajukan penangguhan maka hitungannya otomatis seperti itu di tahun berikutnya.
Sementara jika sisa cuti tahunan tidak lebih dari 6 hari maka secara otomatis akan ditangguhkan.***