BERITA TREN – Cuti tahunan merupakan salah satu jenis cuti khusus PNS dengan lama waktu 12 hari kerja.
Cuti tahunan merupakan hak PNS dan CPNS yang bisa diambil dengan beberapa ketentuan tersendiri.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin, 28 Oktober 2024, berikut ketentuannya:
Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca Juga: Tips Menghadapi SKD CPNS 2024 Tanpa Merasa Gugup Berlebihan
- PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan
- Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 (satu) hari kerja - Pada keterangan lebih lanjutnya, dijelaskan bahwa pengajuan cuti harus disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, bisa menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota, atau bupati.
Baca Juga: Apa Saja Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Penjelasannya
Ketentuan cuti tahunan yang disampaikan BKN di atas didasarkan pada Peraturan BKN 24/2017 Jo, Peraturan BKN 7/2021.***