BERITA TREN-Dalam beberapa tahun terakhir, istilah PPPK semakin sering terdengar di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tertarik dengan dunia kerja di sektor publik.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lantas, apa sebenarnya PPPK itu? Apa perbedaannya dengan PNS? Dan apa saja peluang serta tantangan menjadi seorang PPPK? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat: Prospek Kerja Lulusan Manajemen Perkantoran
Apa itu PPPK?
PPPK adalah bentuk kepegawaian di lingkungan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Artinya, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan PPPK dan PNS
PPPK
- Pengangkatan : Berdasarkan perjanjian kerja
- Jangka Waktu : Jangka waktu tertentu (dapat diperpanjang)
- Status Kepegawaian : Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Jaminan Pensiun : Tidak ada jaminan pensiun seperti PNS
- Jenjang Karir : Terbatas dibandingkan PNS
PNS
- Pengangkatan : Berdasarkan keputusan presiden
- Jangka Waktu : Tidak terbatas (selama memenuhi syarat)
- Status Kepegawaian : Pegawai tetap negara
- Jaminan Pensiun : Ada jaminan pensiun
- Jenjang Karir : Lebih luas dan terbuka
Baca Juga: Jurusan Unggulan di PNJ dan Peluang Kariernya
Jenis-jenis PPPK
PPPK dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tugas dan fungsinya, antara lain:
- PPPK Guru: Diangkat untuk mengisi formasi guru di sekolah negeri.
- PPPK Tenaga Kesehatan: Diangkat untuk mengisi formasi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
- PPPK Teknis: Diangkat untuk mengisi formasi jabatan teknis tertentu di berbagai instansi pemerintah.
Syarat Menjadi PPPK
Syarat untuk menjadi PPPK umumnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal sesuai ketentuan
- Memenuhi kualifikasi pendidikan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota Polri
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK umumnya terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Seleksi administrasi: Pemeriksaan kelengkapan berkas lamaran.
- Seleksi kompetensi: Tes tertulis untuk mengukur kemampuan dasar dan pengetahuan terkait bidang yang dilamar.
- Tes keterampilan: Tes praktik untuk mengukur keterampilan khusus yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
- Wawancara: Untuk menilai kemampuan berkomunikasi, motivasi, dan kesesuaian dengan nilai-nilai organisasi.
- Tes kesehatan: Untuk memastikan calon PPPK dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Keuntungan Menjadi PPPK
- Stabilitas kerja: Meskipun berstatus perjanjian kerja, PPPK memiliki tingkat stabilitas kerja yang cukup tinggi.
- Gaji dan tunjangan yang menarik: PPPK diberikan gaji dan tunjangan yang cukup kompetitif.
- Kontribusi untuk negara: PPPK berperan penting dalam memberikan pelayanan publik.
- Peluang pengembangan diri: PPPK memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Fresh Graduate? Siap Jadi ASN! Ini 5 Tips Jitu Lolos Tes CPNS untuk Kamu
PPPK merupakan pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik.
Meskipun memiliki perbedaan dengan PNS, PPPK menawarkan banyak keuntungan, seperti stabilitas kerja dan gaji yang kompetitif.
Bagi Anda yang tertarik menjadi PPPK, persiapkan diri dengan baik dan ikuti informasi seleksi secara berkala.