BERITA TREN- Berapa waktu paling lama seorang PNS cuti sakit? Ini aturan yang harus dipahami.
Setiap orang pasti akan atau pernah mengalami sakit.
Bagi orang yang bekerja, tentu jika tidak menjaga kesehatan akan rentan sakit.
Baca Juga: Nonton Ao no Hako Episode 6 Sub Indo, Cinta Segitiga?
Sebagai seorang PNS aktif karena masih bekerja tidak menutup kemungkinan di suatu hari sakit.
Lalu bagaimana jika PNS tersebut sakit? Tentunya ia tidak dapat bekerja dan harus beristirahat.
Namun sebagai seorang pegawai negeri yang terikat aturan, tentu tidak bisa sembarangan tidak masuk hanya karena sakit.
Baca Juga: Streaming The Do Over Damsel Conquers The Dragon Emperor Episode 1 2 3 4 5 Sub Indo Resmi
Dirangkum dari postingan Instagram Badan Kepegawaian Negera (BKN), inilah aturan soal cuti sakit PNS.
Apabial cuti sakit hanya sehari, harus menyampaikan surat keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti sakit diberikan wakut paling lama satu tahun.
Baca Juga: Ini Rahasia Skor SKD Melampaui Passing Grade
Tidak perlu khawatir jika masih belum sembuh. Apabila dirasa belum sembuh, maka jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan.
Namun tentunya berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
Apabila PNS yang bersangkutan masih tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji.
Apabila setelah diujikan dan dinyatakan tidak sembuh, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. ***