BERITA TREN – Tubuh manusia pada hakikatnya bisa tiba-tiba sakit, baik karena kelelahan, terinfeksi bakteri atau virus, dan perubahan musim.
Berdasarkan fakta tersebut, seorang PNS yang sedang merasa tubuhnya tidak fit diperbolehkan untuk mengambil hak cuti sakit.
Hanya saja ada ketentuan khusus yang telah dijelaskan dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
Baca Juga: Sebenarnya Prinsip Kalo Rejeki Pasti Keterima PNS, Tepat atau Tidak? Ulik Pembahasannya di Sini
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketentuan yang harus dipenuhi seorang PNS untuk bisa mengambil hak cuti sakit yaitu:
Jika cuti sakit 1 hari, maka harus menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
Apabila sakit lebih dari 1 hari, PNS perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Pada keterangan lebih lanjutnya, surat keterangan dokter yang dilampirkan bisa dari dalam maupun luar negeri.
Asalkan, dokter bersangkutan memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi berwenang.***