BERITA TREN – Apakah bisa seorang peserta SKD ikut SKB meski nilai TWK dan skor TKP di bawah passing grade?
Passing grade atau ambang batas menjadi hal penting dalam pelaksanaan SKD.
Semakin besar passing grade, maka peluang untuk lanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB) semakin besar.
Baca Juga: Dari Sekretaris hingga Manajer, Ini Dia Pilihan Karir Menarik untuk Lulusan MPLB
Maka tidak heran jika peserta akan belajar habis-habisan di SKD.
Persiapan untuk ujian ataupun tes SKD bahkan dipersiapkan jauh-jauh hari dengan membaca kisi-kisi.
Bagaimana jika kemudian ketika pelaksanaan SKD, nilai TWK dan skor TKP ternyata di bawah passing grade?
Baca Juga: Mengetahui 7 Jenis Hak Cuti PNS yang Wajib Diketahui! Jangan Sampai Salah Ambil Cuti!
Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, peserta seleksi CPNS harus memenuhi nilai ambang batas SKD.
Memenuhi nilai ambang batas SKD ini dapat memastikan melaju ke tahapan SKB.
Namun bagi pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWI di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos ketahap SKB.
Baca Juga: Buruan! Ini Cara untuk Melakukan Pengecekan Hasil Seleksi Adminstrasi PPPK 2024
Selain cumlaude, passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311 jgua berlaku untuk pelamar jalur diaspora.
Namun perlu diingat peserta tersebut harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi pada jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Nonton Trillion Game Episode 6 Sub Indo, Taktik yang Sangat Mengerikan!
Tiga kali formasi artinya setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perengkingan 3 kali formasi untuk ikut ke tahap SKB.
Tiga kali jumlah formasi maksudnya yaitu jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali 3.