Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mengetahui 7 Jenis Hak Cuti PNS yang Wajib Diketahui! Jangan Sampai Salah Ambil Cuti!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Hak cuti PNS merupakan hal penting bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, diatur mengenai berbagai jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS.

Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Cuti Sakit PNS? Ketahui Aturan dan Prosedur Lengkapnya Agar Prosesnya Lancar

Jenis Hak Curi PNS

Berikut adalah tujuh jenis hak cuti PNS:

1. Cuti Tahunan

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Permintaan harus diajukan secara tertulis kepada PPK.

Jika tidak digunakan, cuti tahunan dapat diakumulasi hingga 24 hari kerja dalam dua tahun.

Baca Juga: Berapa Waktu Paling Lama Cuti Sakit PNS? Simak Aturannya Berikut

2. Cuti Besar

PNS yang telah bertugas selama lima tahun berhak atas cuti besar selama tiga bulan.

Namun, PNS yang menggunakan cuti ini tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.

3. Cuti Sakit

PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Jika sakit lebih dari satu hari, PNS harus melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti ini dapat diberikan maksimal satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan.

Baca Juga: H-2 Cair? Cek Gaji PNS Masuk Golongan 2, Sudah Sesuai Peraturan

4. Cuti Melahirkan

PNS wanita yang melahirkan anak pertama hingga ketiga berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan.

Untuk kelahiran selanjutnya, mereka berhak atas cuti besar.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti ini diberikan dalam situasi tertentu, seperti kematian anggota keluarga atau pernikahan.

Lamanya cuti ditentukan oleh PPK, maksimal satu bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan III Bikin Mereka Bisa Mengantongi Minimal Rp5 Juta Setiap Bulannya. Bikin Rekening Makin Gendut!

6. Cuti Bersama

Ditetapkan oleh Presiden, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang tidak mendapat hak cuti bersama akan mendapatkan tambahan cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang telah bekerja minimal lima tahun dapat mengajukan cuti ini karena alasan pribadi, selama maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun.

Selama cuti, PNS tidak menerima gaji.

Baca Juga: INFO TASPEN! PNS yang Masih Aktif juga Perlu Tahu, Ini Daftar Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu

Dengan memahami hak cuti PNS, diharapkan para pegawai dapat merencanakan waktu mereka dengan baik, sehingga tetap produktif dalam melaksanakan tugas.

Hak cuti PNS harus digunakan dengan bijak agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga.***

Tags: CutihakJenisPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kuliah Fleksibel di Universitas Terbuka: Jurusan dan Prospek Kerja Terbaik untuk Masa Depan Cerah

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren