Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Mengajukan Cuti Sakit PNS? Ketahui Aturan dan Prosedur Lengkapnya Agar Prosesnya Lancar

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Cuti sakit PNS merupakan hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami masalah kesehatan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan-perubahannya.

Aturan Cuti Sakit PNS

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS yang mengalami sakit berhak mengajukan cuti sakit.

Baca Juga: Berapa Waktu Paling Lama Cuti Sakit PNS? Simak Aturannya Berikut

Jika seorang PNS sakit selama satu hari, ia harus memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada atasan langsung.

Untuk sakit lebih dari satu hari, PNS perlu mengajukan permohonan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Surat ini harus mencantumkan pernyataan mengenai perlunya cuti, lamanya cuti, serta informasi lain yang relevan.

Cuti sakit PNS maksimal diberikan selama satu tahun.

Baca Juga: H-2 Cair? Cek Gaji PNS Masuk Golongan 2, Sudah Sesuai Peraturan

Jika dalam waktu tersebut PNS belum sembuh, ia dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan cuti selama enam bulan.

Perpanjangan ini hanya akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi kesehatan dari tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Apabila setelah periode cuti sakit selama satu tahun dan perpanjangan enam bulan PNS masih belum sembuh, ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PNS tersebut tidak sembuh, ia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, tetapi tetap mendapatkan uang tunggu.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan III Bikin Mereka Bisa Mengantongi Minimal Rp5 Juta Setiap Bulannya. Bikin Rekening Makin Gendut!

Uang tunggu ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah PNS diberhentikan.

Besarannya adalah 100 persen dari gaji untuk tahun pertama dan 80 persen untuk tahun-tahun berikutnya, selama maksimal lima tahun.

Dalam hal ini, cuti sakit PNS juga mencakup situasi seperti keguguran kandungan atau kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas.

PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 bulan.

Baca Juga: INFO TASPEN! PNS yang Masih Aktif juga Perlu Tahu, Ini Daftar Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu

Sedangkan bagi PNS yang mengalami kecelakaan, cuti diberikan hingga yang bersangkutan sembuh.

Cuti sakit PNS menjadi hak yang penting untuk menjamin kesejahteraan pegawai yang sedang menghadapi masalah kesehatan.***

Tags: CutiPNSSakit

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Menjadi Arsitek Ruang: Panduan Lengkap Jurusan Desain Interior dan Peluang Kerjanya

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren