BERITA TREN – Meski masih aktif sebagai PNS, tidak ada salahnya mengetahui syarat-syarat pengajuan hak pensiun.
Pengajuan hak pensiun yang dimaksud adalah pengajuan hak pensiun yatim piatu.
Dimana putra yatim piatu yang ayah atau ibunya seorang ASN PNS, bisa mendapatkan uang pensiun ketika orang tuanya teah tiada.
Namun begitu untuk mendapatkan atau mengajukan pensiun hak yatim piatu ini perlu ada syarat dan ketentuan yang dipenuhi.
Dilansir dari akun Instagram PT Taspen, inilah syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
Baca Juga: Kenapa Peserta Lolos CPNS 2024 Perlu Siapkan Dana Darurat? BKN Beri Penjelasan
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.
3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari PEMDA (Apabila ASN meninggal aktif).
4. Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari lurah/ Kepala Desa setempat (usia maksimal 25 tahun).
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenag secara LIVE!
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Sedangkan surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun memiliki ketentuan sebagai berikut.
1. Apabila Wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
Baca Juga: Ketinggalan Bisa Bahaya, Ini Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Ukuran Sesuai
2. Apabila yang menjadi Wali selain ayah/ibu/kakak kandung, penunjukan Wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau agama.
Itulah deretan syarat-syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu, informasi resmi dari PT Taspen. ***







