Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

INFO TASPEN! PNS yang Masih Aktif juga Perlu Tahu, Ini Daftar Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Meski masih aktif sebagai PNS, tidak ada salahnya mengetahui syarat-syarat pengajuan hak pensiun.

Pengajuan hak pensiun yang dimaksud adalah pengajuan hak pensiun yatim piatu.

Dimana putra yatim piatu yang ayah atau ibunya seorang ASN PNS, bisa mendapatkan uang pensiun ketika orang tuanya teah tiada.

Baca Juga: Nonton The Do Over Damsel Conquers The Dragon Emperor Episode 4 Sub Indo, Pertemuan yang Mengubah Banyak Hal

Namun begitu untuk mendapatkan atau mengajukan pensiun hak yatim piatu ini perlu ada syarat dan ketentuan yang dipenuhi.

Dilansir dari akun Instagram PT Taspen, inilah syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

Baca Juga: Kenapa Peserta Lolos CPNS 2024 Perlu Siapkan Dana Darurat? BKN Beri Penjelasan

2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.

3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari PEMDA (Apabila ASN meninggal aktif).

4. Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari lurah/ Kepala Desa setempat (usia maksimal 25 tahun).

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Kemenag secara LIVE!

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Sedangkan surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun memiliki ketentuan sebagai berikut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Apabila Wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.

Baca Juga: Ketinggalan Bisa Bahaya, Ini Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Ukuran Sesuai

2. Apabila yang menjadi Wali selain ayah/ibu/kakak kandung, penunjukan Wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau agama.

Itulah deretan syarat-syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu, informasi resmi dari PT Taspen. ***

Tags: masih aktifPNSsyarat pengajuan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton Delico's Nursery Episode 9 Sub Indo, Bukan Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren