Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mengetahui 7 Jenis Hak Cuti PNS yang Wajib Diketahui! Jangan Sampai Salah Ambil Cuti!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Hak cuti PNS merupakan hal penting bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, diatur mengenai berbagai jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS.

Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Cuti Sakit PNS? Ketahui Aturan dan Prosedur Lengkapnya Agar Prosesnya Lancar

Jenis Hak Curi PNS

Berikut adalah tujuh jenis hak cuti PNS:

1. Cuti Tahunan

PNS yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Permintaan harus diajukan secara tertulis kepada PPK.

Jika tidak digunakan, cuti tahunan dapat diakumulasi hingga 24 hari kerja dalam dua tahun.

Baca Juga: Berapa Waktu Paling Lama Cuti Sakit PNS? Simak Aturannya Berikut

2. Cuti Besar

PNS yang telah bertugas selama lima tahun berhak atas cuti besar selama tiga bulan.

Namun, PNS yang menggunakan cuti ini tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang sama.

3. Cuti Sakit

PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Jika sakit lebih dari satu hari, PNS harus melampirkan surat keterangan dokter.

Cuti ini dapat diberikan maksimal satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan.

Baca Juga: H-2 Cair? Cek Gaji PNS Masuk Golongan 2, Sudah Sesuai Peraturan

4. Cuti Melahirkan

PNS wanita yang melahirkan anak pertama hingga ketiga berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan.

Untuk kelahiran selanjutnya, mereka berhak atas cuti besar.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti ini diberikan dalam situasi tertentu, seperti kematian anggota keluarga atau pernikahan.

Lamanya cuti ditentukan oleh PPK, maksimal satu bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan III Bikin Mereka Bisa Mengantongi Minimal Rp5 Juta Setiap Bulannya. Bikin Rekening Makin Gendut!

6. Cuti Bersama

Ditetapkan oleh Presiden, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

PNS yang tidak mendapat hak cuti bersama akan mendapatkan tambahan cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang telah bekerja minimal lima tahun dapat mengajukan cuti ini karena alasan pribadi, selama maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun.

Selama cuti, PNS tidak menerima gaji.

Baca Juga: INFO TASPEN! PNS yang Masih Aktif juga Perlu Tahu, Ini Daftar Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu

Dengan memahami hak cuti PNS, diharapkan para pegawai dapat merencanakan waktu mereka dengan baik, sehingga tetap produktif dalam melaksanakan tugas.

Hak cuti PNS harus digunakan dengan bijak agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga.***

Tags: CutihakJenisPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Kuliah Fleksibel di Universitas Terbuka: Jurusan dan Prospek Kerja Terbaik untuk Masa Depan Cerah

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren