BERITA TREN – Cuti sakit bagi seorang ASN PNS idealnya diberikan satu hari.
Pekerjaan yang berat dapat mengakibatkan kondisi fisik seseorang drop. Maka ada yang namanya cuti sakit.
Cuti sakit ini dapat dimanfaatkan oleh ASN PNS yang yang sedang tidak merasa enak badan.
Baca Juga: 4 Poin Penting Hadapi Tes SKB CPNS 2024, Salah Satunya Pahami Kisi-Kisi
Karena kondisi tersebut menyulitkannya untuk bekerja.
Namun untuk mengajutkan cuti sakit dengan nominal hari satu hari pun tetap ada aturannya.
Aturan cuti sakit harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
Dirangkum dari postingan akun Instagragm @bkngoidofficial, inilah aturan mengenai cuti sakit ASN PNS:
1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
Baca Juga: Nonton Demon Lord Retry R Episode 6 Sub Indo, Pertarungan untuk Menentukan Penguasa Dunia Iblis
3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.
Lantas bagaimana jika seorang ASN PNS belum juga dinyatakan sembuh dari sakitnya? Apakah mendapat tambahn kembali?
Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 6 Sub Indo, Raja Iblis Vs Raja Iblis
Masih dalam postingan sama, BKN mengungkap bagaimana nasib seorang ASN PNS yang belum juga sembuh meski waktu cuti sakitnya sudah habis.
Diterangkan jika erdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Tahap 2 di Tahun 2024, Cek Prioritas Pendaftar
Tentu pemberhentiannya adalah pemberhentian terhormat. Ia masih tetap berhak atas gaji pensiun.
Itulah aturan mengenai cuti sakit bagi seorang ASN PNS yang harus diketahui. ***