Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
149
VIEWS

BERITA TREN – Apa yang menjadi beda hak ASN PNS dan PPPK? Berikut ini ketenuan yang harus dipahami.

CPNS dan PPPK, kedua seleksinya sama-sama untuk mewujudkan mimpi menjadi seorang ASN.

Bagi yang berniat menjadi PNS, maka akan mengikut seleksi CPNS.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo iQ00 Z9x Terbaru: Tampil Menawan dengan Suguhan Fitur yang Menarik, Wajib Kepoin!

Dimana seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara itu bagi tenaga PPPK hanya ada seleki administrasi dan seleksi kompetensi.

Meski keduanya sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki hak dan yang kewajiban terbilang berbeda.

Baca Juga: Nonton Orb: On the Movements of the Earth Episode 6 Sub Indo, Kebenaran Planet dan Pegerakan Bumi

Adapun kali ini membahas terkait hak. Hak PNS terdiri dari salah satunya gaji.

Berikut ini adalah hak yang diterima PNS:

1. Gaji
2. Tunjangan

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
3. Cuti
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi
6. Kesempatan duduk jabatan struktural

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024

Adapun hak yang diterima PPPK antara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Gaji
2. Tunjangan
3. Cuti

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi

Melihat daftar di atas, PPPK tidak berhak atas kesempatan menduduki jabatan struktural.

Selain itu PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun. ***

Tags: Gaji PNShak ASNPPPKseleksi administrasiTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Sekolah Kedokteran: Apakah Harus Lulusan IPA? Ini Jawabannya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren