BERITA TREN – Apa yang menjadi beda hak ASN PNS dan PPPK? Berikut ini ketenuan yang harus dipahami.
CPNS dan PPPK, kedua seleksinya sama-sama untuk mewujudkan mimpi menjadi seorang ASN.
Bagi yang berniat menjadi PNS, maka akan mengikut seleksi CPNS.
Dimana seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Sementara itu bagi tenaga PPPK hanya ada seleki administrasi dan seleksi kompetensi.
Meski keduanya sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki hak dan yang kewajiban terbilang berbeda.
Baca Juga: Nonton Orb: On the Movements of the Earth Episode 6 Sub Indo, Kebenaran Planet dan Pegerakan Bumi
Adapun kali ini membahas terkait hak. Hak PNS terdiri dari salah satunya gaji.
Berikut ini adalah hak yang diterima PNS:
1. Gaji
2. Tunjangan
Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
3. Cuti
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi
6. Kesempatan duduk jabatan struktural
Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
Adapun hak yang diterima PPPK antara lain:
1. Gaji
2. Tunjangan
3. Cuti
Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi
Melihat daftar di atas, PPPK tidak berhak atas kesempatan menduduki jabatan struktural.
Selain itu PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun. ***