Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Apa yang menjadi beda hak ASN PNS dan PPPK? Berikut ini ketenuan yang harus dipahami.

CPNS dan PPPK, kedua seleksinya sama-sama untuk mewujudkan mimpi menjadi seorang ASN.

Bagi yang berniat menjadi PNS, maka akan mengikut seleksi CPNS.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo iQ00 Z9x Terbaru: Tampil Menawan dengan Suguhan Fitur yang Menarik, Wajib Kepoin!

Dimana seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara itu bagi tenaga PPPK hanya ada seleki administrasi dan seleksi kompetensi.

Meski keduanya sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki hak dan yang kewajiban terbilang berbeda.

Baca Juga: Nonton Orb: On the Movements of the Earth Episode 6 Sub Indo, Kebenaran Planet dan Pegerakan Bumi

Adapun kali ini membahas terkait hak. Hak PNS terdiri dari salah satunya gaji.

Berikut ini adalah hak yang diterima PNS:

1. Gaji
2. Tunjangan

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
3. Cuti
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi
6. Kesempatan duduk jabatan struktural

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024

Adapun hak yang diterima PPPK antara lain:

1. Gaji
2. Tunjangan
3. Cuti

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Tidak Bisa Sembarangan, Inilah Alur Masuk Ruangan SKD CPNS 2024
4. Perlindungan hukum
5. Pengembangan kompetensi

Melihat daftar di atas, PPPK tidak berhak atas kesempatan menduduki jabatan struktural.

Selain itu PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun. ***

Tags: Gaji PNShak ASNPPPKseleksi administrasiTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Sekolah Kedokteran: Apakah Harus Lulusan IPA? Ini Jawabannya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren