BERITA TREN – Pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, ternyata ada beberapa golongan yang tidak bisa mengikuti seleksi ini.
Hal ini penting untuk diperhatikan agar calon pelamar tidak membuang waktu dan usaha mereka.
Golongan yang tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 mencakup mantan THK-II yang tercatat dalam database BKN.
Mereka sudah memiliki ketentuan tersendiri dan tidak akan diproses dalam pendaftaran ini.
Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN juga tidak boleh ikut serta.
Kategori ini meliputi mereka yang saat ini bekerja namun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap.
Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 bukanlah pilihan yang tepat.
Baca Juga: Kesempatan Terakhir untuk Tenaga Honorer TMS: Ini yang Harus Dilakukan di Masa Sanggah PPPK 2024
Pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, juga masuk dalam daftar golongan yang tidak dapat mengikuti seleksi ini.
Mereka memiliki jalur tersendiri yang telah ditetapkan, sehingga tidak layak untuk mendaftar kembali.
Selain itu, peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus tes juga tidak diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran PPPK.
Kebijakan ini diambil agar proses seleksi berjalan lebih efektif dan tidak membingungkan bagi calon pelamar.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Begini Cara Menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Namun, ada golongan yang diperbolehkan untuk mendaftar.
Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dapat mengajukan lamaran.
Lulusan PPG yang ingin menjadi guru di instansi daerah juga diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran.
Baca Juga: 5 Contoh Soal Wawancara PPPK 2024 yang Mungkin Saja Keluar di SKB, Tentang Lagu Indonesia Raya
Dengan memahami kelompok yang tidak dan yang bisa mendaftar, pelamar dapat membuat keputusan yang lebih tepat.
Hal ini memungkinkan mereka untuk memaksimalkan kesempatan dalam pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.