BERITA TREN – Seleksi kompetensi PPPK 2024 menjadi kesempatan penting bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi administrasi.
Mereka berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi PPPK 2024, yang merupakan penentu kelulusan dalam proses ini.
Seleksi PPPK 2024 melibatkan dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: 5 Contoh Soal Wawancara PPPK 2024 yang Mungkin Saja Keluar di SKB, Tentang Lagu Indonesia Raya
Untuk honorer yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi, saat ini tengah berlangsung masa sanggah hingga 4 November 2024.
Panitia seleksi akan meninjau dan menjawab sanggahan tersebut hingga 6 November 2024.
Jika sanggahan diterima, status pelamar akan berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Ini membuat mereka mendapat kesempatan untuk melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Baca Juga: Masa Sanggah PPPK 2024 Segera Berakhir, Jangan Lupa Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Setelah masa sanggah selesai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan penarikan data final dari para pelamar yang lolos administrasi pada 12 – 14 November 2024.
Berikutnya, penjadwalan untuk seleksi kompetensi akan dilakukan antara 15 hingga 25 November 2024.
Pada periode 26 November hingga 1 Desember 2024, pengumuman daftar peserta seleksi kompetensi beserta waktu dan tempat pelaksanaan akan dirilis.
Adapun pelaksanaan seleksi kompetensi untuk honorer yang mengikuti tahap pertama berlangsung pada 2 hingga 19 Desember 2024.
Baca Juga: Perjuangan Honorer Non-ASN: Langkah Menuju Pengangkatan Menjadi PPPK Tanpa Terkecuali
Dalam menghadapi seleksi kompetensi ini, para honorer perlu mempersiapkan diri dengan baik.
Hal ini mengingat tantangan yang dihadapi tidak terbatas pada tes kompetensi umum saja.
Terdapat pula tes seleksi kompetensi teknis tambahan yang diselenggarakan oleh beberapa instansi tertentu, sesuai persetujuan dari Menteri PAN RB.
Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK
Peraturan ini memberikan hak bagi instansi pusat untuk menambah maksimal tiga jenis tes kompetensi teknis tambahan jika diperlukan.
Dengan adanya aturan tambahan ini, tenaga honorer yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 diharapkan mempersiapkan diri secara maksimal.
Selain memahami materi tes kompetensi umum, mereka juga harus siap menghadapi kompetensi teknis khusus yang mungkin berbeda di setiap instansi.***