BERITA TREN – Potongan gaji PNS adalah hal yang perlu dipahami oleh setiap pegawai negeri sipil.
Setiap bulan, gaji yang diterima PNS akan mengalami pemotongan untuk berbagai keperluan.
Potongan gaji PNS mencakup iuran wajib, pajak, dan berbagai potongan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pekerjaan Impian Banyak Orang! Ini Dia Alasan Mengapa PNS Selalu Jadi Pilihan Favorit di Indonesia!
Jenis Potongan Gaji PNS
Ada beberapa jenis potongan gaji PNS setiap bulannya, yakni:
1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Potongan ini terdiri dari dua komponen: 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
IWP bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan di masa tua bagi PNS ketika mereka pensiun.
2. BPJS Kesehatan
Potongan ini sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Di mana pemerintah menanggung 4 persen dan peserta membayar 1 persen.
Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Lama Penempatan Tugas PNS pada Suatu Instansi? Cek Jawabannya di Sini!
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan akses layanan kesehatan bagi pegawai negeri, penting untuk menjaga kesehatan mereka dan keluarganya.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Ini merupakan potongan sebesar 2 persen dari gaji bulanan.
JHT berfungsi sebagai jaminan keuangan bagi PNS ketika memasuki masa pensiun, membantu mereka menjaga taraf hidup.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)
Potongan untuk JP adalah 3 persen, dengan pemerintah menanggung 2 persen dan karyawan membayar 1 persen.
Jaminan ini memberikan dukungan finansial bagi PNS setelah pensiun.
5. Tapera
Tapera dikenakan potongan sebesar 3 persen dari gaji, di mana pemerintah membayar 0,5 persen dan karyawan 2,5 persen.
Program ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memiliki akses terhadap perumahan yang layak.
Baca Juga: Dapatkan Informasi Mutasi PNS Secara Real-Time dengan Simudah: Cek Status Anda Tanpa Repot!
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak ini adalah kewajiban yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan.
PPh akan mempengaruhi jumlah penghasilan bersih yang diterima PNS setiap bulannya.
7. Potongan Lain-lain
Ini mencakup berbagai potongan tambahan, seperti sewa rumah dinas, pengembalian persekot gaji, utang kelebihan pembayaran, pembayaran tunggakan, dan penerimaan lainnya.
Potongan ini dapat bervariasi tergantung pada situasi masing-masing PNS.
Baca Juga: Proses Mutasi PNS Ternyata Tak Sesederhana Itu! Simak Semua yang Perlu Anda Ketahui!
Setiap potongan memiliki tujuan tertentu, yang akan mempengaruhi total gaji bersih yang diterima pada akhir bulan.
Potongan gaji PNS harus diperhatikan agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.***