Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Siapa yang Berhak dapat Cuti Besar? Ternyata PNS yang Sudah Bekerja Minimal Kurun Waktu Berikut

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti besar seorang pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Cuti besar itu sendiri merupakan salah satu hak yang juga didapatkan oleh seorang PNS selain cuti tahunan.

Tentunya bagi seorang PNS yang ingin memajukan cuti besar tentu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024

Pasalnya cuti besar PNS tersebut jauh berbeda dengan cuti tahunan seperti biasanya.

Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar adalah hak cuti bagi PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti besar itu sendiri baru bisa diambil oleh PNS apabila mereka telah bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut.

Baca Juga: Nonton 365 Days to the Wedding Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku

Untuk durasi waktu cuti besar PNS ini terbilang cukup lama.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS yang berhak mendapatkan cuti besar lengkap dengan ketentuannya.

PNS yang berhak atas cuti besar memiliki ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.

2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.

Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 93, Kegiatan 12: Mengenali Teks Prosedur dalam Fiksi

Misalnya cuti tahunan 12 hari kerja Sudah digunakan oleh PNS yang bersangkutan karena kemudian ia ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung ke dalam cuti besarnya.

Adapun kriteria penggunaan cuti besar PNS yaitu:

1. Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

2. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

3. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan. ***

Tags: cuti besarcuti tahunanminimalPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tinggal 8 Hari Lagi! Honorer Non Database Harus Persiapkan Berkas Lengkap untuk Mengikuti Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren