Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai peserta Taspen wajib mengetahui kriteria yang tergolong ke dalam kecelakaan kerja.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seluruh PNS wajib terdaftar sebagai peserta Taspen.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan akibat kecelakaan kerja dari PNS tersebut.

Baca Juga: Persentase SKD dan SKB, Cek Lagi Mekanisme Kelulusan CPNS 2024

Tidak hanya itu, PT Taspen juga menjadi lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan PNS terutama pensiun.

Apabila seorang PNS mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapat jaminan untuk berobat dari PT Taspen.

Sehingga pembiayaan penyakit dari PNS tersebut bisa dibantu oleh PT Taspen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi PT Taspen karena mereka telah menjelaskan kriteria yang tergolong kecelakaan kerja.

Penderita dinyatakan menderita penyakit akibat kerja apabila penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Surat keterangan dokter atau spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP MTs Halaman 124 Kurikulum Merdeka, Jakarta’s Old City Tour

2. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.

Jika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, beserta Taspen berhak mendapatkan perawatan atas penyakit akibat kerja.

Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo Nomor 66 Tahun 2017.***

Tags: kecelakaan kerjakriteriaPNSTaspen

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Apakah SKB CPNS 2024 Menggunakan CAT BKN? Ini Ketentuan SKB Tambahan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren