Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai peserta Taspen wajib mengetahui kriteria yang tergolong ke dalam kecelakaan kerja.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seluruh PNS wajib terdaftar sebagai peserta Taspen.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan akibat kecelakaan kerja dari PNS tersebut.

Baca Juga: Persentase SKD dan SKB, Cek Lagi Mekanisme Kelulusan CPNS 2024

Tidak hanya itu, PT Taspen juga menjadi lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan PNS terutama pensiun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila seorang PNS mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapat jaminan untuk berobat dari PT Taspen.

Sehingga pembiayaan penyakit dari PNS tersebut bisa dibantu oleh PT Taspen.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi PT Taspen karena mereka telah menjelaskan kriteria yang tergolong kecelakaan kerja.

Penderita dinyatakan menderita penyakit akibat kerja apabila penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Surat keterangan dokter atau spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP MTs Halaman 124 Kurikulum Merdeka, Jakarta’s Old City Tour

2. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.

Jika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, beserta Taspen berhak mendapatkan perawatan atas penyakit akibat kerja.

Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo Nomor 66 Tahun 2017.***

Tags: kecelakaan kerjakriteriaPNSTaspen

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Apakah SKB CPNS 2024 Menggunakan CAT BKN? Ini Ketentuan SKB Tambahan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren