Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai peserta Taspen wajib mengetahui kriteria yang tergolong ke dalam kecelakaan kerja.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seluruh PNS wajib terdaftar sebagai peserta Taspen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan akibat kecelakaan kerja dari PNS tersebut.

Baca Juga: Persentase SKD dan SKB, Cek Lagi Mekanisme Kelulusan CPNS 2024

Tidak hanya itu, PT Taspen juga menjadi lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan PNS terutama pensiun.

Apabila seorang PNS mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapat jaminan untuk berobat dari PT Taspen.

Sehingga pembiayaan penyakit dari PNS tersebut bisa dibantu oleh PT Taspen.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi PT Taspen karena mereka telah menjelaskan kriteria yang tergolong kecelakaan kerja.

Penderita dinyatakan menderita penyakit akibat kerja apabila penyakit tersebut disebabkan oleh pekerjaan dan/ atau lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Surat keterangan dokter atau spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP MTs Halaman 124 Kurikulum Merdeka, Jakarta’s Old City Tour

2. Penyakit akibat kerja bukan disebabkan oleh penyakit bawaan.

Jika telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, beserta Taspen berhak mendapatkan perawatan atas penyakit akibat kerja.

Ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo Nomor 66 Tahun 2017.***

Tags: kecelakaan kerjakriteriaPNSTaspen

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Apakah SKB CPNS 2024 Menggunakan CAT BKN? Ini Ketentuan SKB Tambahan

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren