BERITA TREN – Untuk mengetahui bagaimana hasil akhir dari CPNS 2024 para peserta wajib mengetahui mekanisme kelulusannya terlebih dahulu.
Salah satu hal yang menjadi poin penting dalam mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024 yaitu persentase nilai SKD dan SKB.
Bagi peserta yang berharap lolos pada seleksi CPNS 2024, mereka tentu harus mendapatkan nilai tertinggi dan perangkat tertinggi untuk setiap tesnya.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Peserta Tes CPNS 2024 Harus Tetap Belajar Persiapan SKB
Pasalnya nilai tertinggi yang didapatkan pada tes SKD dan SKB CPNS 2024 bisa membuat peserta tersebut mendapatkan posisi aman.
Hal ini dikarenakan dalam mekanisme kelulusan aksi CPNS 2024, terdapat pembagian persentase nilai SKD dan SKB yang akan diambil.
Tentunya para peserta harus mengetahui berapa persen nilai SKD dan SKB yang diambil dalam kelulusan CPNS 2024 kali ini.
Baca Juga: BRI Kurangi Kantor untuk Tingkatkan Ekonomi Berbagi Lewat AgenBRILink
Agar tidak keliru, peserta CPNS 2024 dapat mengecek lagi mekanisme alur kelulusan CPNS berikut.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, berikut ini mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024.
1. Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan disampaikan oleh ketua panitia seleksi nasional atau Panselnas.
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Geografi Kelas 11 SMA MA Halaman 123 Kurikulum Merdeka, Ayo Berpikir Kreatif
2. Pengolahan hasil akhir SKD dan SKB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
– SKD sebesar 40%
– SKB sebesar 60%
3. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai skd dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
– Nilai kumulatif SKD tertinggi
– Jika masih sama, diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK tertinggi.
– Jika tetap sama, ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, wtau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat.
– Jika masih sama, kelulusan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.
4. Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi
Jika jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi peningkatan yang sama, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
5. Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Jika jabatan pada kemasan khusus belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari lokasi penempatan berbeda, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan memiliki peringkat terbaik.
6. Kebutuhan yang Tetap Tidak Terpenuhi
Jika kebutuhan masih belum terpenuhi setelah ketentuan di atas, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
7. Pengelompokkan Kebutuhan oleh Instansi Pusat
Jika instansi pusat melalukan pengelompokkan kebutuhan, pengisian formasi yang belum terpenuhi dibatasi pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.***