Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tinggal 8 Hari Lagi! Honorer Non Database Harus Persiapkan Berkas Lengkap untuk Mengikuti Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pendaftaran PPPK tahap kedua akan segera dimulai, tinggal delapan hari lagi, tepatnya pada tanggal 17 November 2024, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN.

Pendaftaran PPPK tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga dapat ikut berpartisipasi dalam proses seleksi pendaftaran PPPK tahap kedua ini.

Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024

Dokumen yang Diperlukan dalam Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

Pada tahap kedua ini, tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tidak dapat melamar kembali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan dibukanya kesempatan khusus bagi honorer non-database, mereka dapat mempersiapkan berkas-berkas penting yang diperlukan sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Mengingat waktu yang semakin dekat, persiapan dokumen menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pelamar seleksi PPPK tahap kedua:

1. Surat Lamaran – Surat ini berfungsi sebagai pernyataan formal minat pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK.

2. Surat Pernyataan – Surat ini biasanya berisi komitmen pelamar untuk mematuhi aturan dan persyaratan seleksi yang berlaku.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – KTP adalah bukti identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap pelamar.

Baca Juga: Pengisian Formasi PPPK Guru di Seleksi P3K 2024, Selain Guru Eks THK II Ada…

4. Kartu Keluarga (KK) – KK diperlukan sebagai bukti data keluarga pelamar yang terdaftar.

5. Surat Pengalaman Kerja – Dokumen ini menunjukkan pengalaman kerja honorer sebelumnya, sebagai nilai tambah dalam seleksi.

6. Ijazah dan Transkrip Nilai – Bukti pendidikan yang telah ditempuh pelamar sebagai syarat kualifikasi akademis.

7. Pas Foto – Foto resmi yang sesuai standar menjadi salah satu syarat untuk melengkapi dokumen pendaftaran.

Baca Juga: BKN Umumkan Statistik Pelamar PPPK 2024 Formasi Teknis, Periode 1 Berapa yang Daftar?

Seluruh dokumen ini harus disiapkan dengan lengkap dan benar untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa kendala.

Oleh karena itu, bagi para tenaga honorer yang ingin mengikuti pendaftaran PPPK tahap kedua, sebaiknya mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Persiapkan juga berkas yang dibutuhkan agar semua persyaratan terpenuhi sebelum tanggal 17 November 2024.***

Tags: dokumenpendaftaranpersiapanPPPKtahap kedua

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren