BERITA TREN – Peninjauan masa kerja PNS adalah proses yang dilakukan untuk menilai lamanya seorang Pegawai Negeri Sipil mengabdi dalam jabatannya.
Proses ini penting karena masa kerja seorang PNS dapat mempengaruhi berbagai hak dan kewajiban, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, hingga pensiun.
Peninjauan masa kerja PNS dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia, lama pengabdian, serta kinerja selama bertugas.
Baca Juga: 5 Manfaat Peninjauan Masa Kerja PNS, Wajib Tahu!
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses administratif dan hak-hak PNS dihitung secara adil dan tepat.
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Berikut adalah syarat peninjauan masa kerja PNS:
1. Usia PNS
Peninjauan masa kerja PNS biasanya dilakukan menjelang usia pensiun.
Usia pensiun untuk PNS di Indonesia umumnya adalah 58 tahun untuk pegawai non-jabatan struktural dan 60 tahun untuk pejabat struktural.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa masa kerja yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Lama Pengabdian
Masa kerja yang dihitung harus sesuai dengan lama pengabdian PNS pada instansi pemerintah.
Penghitungan masa kerja biasanya dimulai sejak PNS diangkat menjadi pegawai tetap, baik melalui CPNS (Calon PNS) atau melalui jalur lainnya.
3. Kinerja dan Evaluasi Jabatan
Evaluasi terhadap kinerja dan jabatan PNS selama masa kerjanya juga menjadi bagian dari peninjauan ini.
Jika seorang PNS mengalami mutasi atau peralihan jabatan, masa kerja yang dihitung untuk kenaikan pangkat atau pensiun tetap mengacu pada jabatan terakhir yang dimiliki.
Baca Juga: Ini Perbedaan Besar Antara Masa Kerja Golongan dan Masa Kerja Keseluruhan PNS yang Harus Kamu Tahu!
4. Dokumen Pendukung
Peninjauan masa kerja PNS memerlukan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keputusan pengangkatan, riwayat jabatan, dan catatan kinerja.
Dokumen ini menjadi bukti yang sah dalam menghitung masa kerja yang telah dijalani.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, peninjauan masa kerja PNS dapat dilakukan secara tepat dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.***