BERITA TREN – Istilah cuti besar bagi PNS merupakan salah satu istilah yang cukup jarang didengar.
Merujuk pada Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar merupakan hak cuti bagi seorang PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.
Sehingganya tidak heran bahwa cuti besar ini baru bisa diambil oleh PNS apabila mereka sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: BRI Mantapkan Posisi sebagai Pemimpin Keberlanjutan dengan Peningkatan Skor ESG di S&P Global
Untuk mengajukan cuti besar PNS ini, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Pasalnya cuti besar tidak bisa diambil oleh seorang PNS apabila tidak memiliki alasan yang jelas.
Salah satu ketentuan pengajuan cuti besar PNS tersebut yaitu karena alasan agama.
Agar lebih jelasnya, simaklah kriteria penggunaan cuti besar bagi PNS berikut ini.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS yang berhak mendapatkan cuti besar lengkap dengan ketentuannya.
PNS yang berhak atas cuti besar memiliki ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini 8 Instansi yang Terapkan metode SKB Non CAT
1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.
Baca Juga: Dari Robot hingga Blockchain, Apa Saja Sih yang Dipelajari di Teknik Komputer?
Misalnya cuti tahunan 12 hari kerja Sudah digunakan oleh PNS yang bersangkutan karena kemudian ia ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung ke dalam cuti besarnya.
Adapun kriteria penggunaan cuti besar PNS yaitu:
1. Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!
2. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
3. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan.
***