Â
BERITA TREN – Waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hanya tinggal kurang dari sepekan.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 akan diumumkan pada tanggal 17 November 2024.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 gelombang 2 ini, para pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 88, SIMAK Teks Prosedur!
Sama halnya dengan gelombang pertama, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 juga memiliki kriteria tertentu.
Sehingganya PPPK 2024 gelombang bawah juga tidak dibuka untuk kebutuhan umum.
Hal ini dikarenakan pemerintah sedang memfokuskan pada penyelesaian permasalahan tenaga non ASN dan diangkat menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: Nonton Tower of God Season 2 Episode 19 Sub Indo, Bukan Anoboy Samehadaku dan Otakudesu
Adapun kriteria pelamar PPPK 2024 gelombang 2 menurut BERITA TREN dari berbagai sumber yaitu sebagai berikut.
1. Tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi aku bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus.
2. Lulusan PPG bagi pelamar PPPK yang mengambil jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas dan 27 Terluka
Sedangkan persyaratan umum untuk mendaftar PPPK 2024 gelombang 2 ini yaitu sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 88, SIMAK Teks Prosedur!
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
15. Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.***







