BERITA TREN – Guru honorer akan mengalami perubahan status menjadi PPPK pada tahun 2024 ini.
Proses pengangkatan tersebut dimulai dengan penghapusan status tenaga honorer, yang digantikan dengan PPPK hingga Desember 2024.
Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024
Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024 dan periode kedua akan berlangsung pada 17 November 2024.
BKN juga telah mengeluarkan surat resmi terkait hal ini pada 27 September 2024.
Seleksi PPPK untuk honorer meliputi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Formasi yang dibuka mencakup berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Perbedaan Mencolok Antara Guru Honorer dan PNS yang Harus Kamu Ketahui!
Pemerintah juga menilai pentingnya evaluasi terhadap kendala administrasi yang menghalangi pengangkatan beberapa guru honorer menjadi PPPK.
Untuk itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa evaluasi mendalam diperlukan agar masalah tersebut bisa diatasi.
Bagi guru honorer yang belum berhasil lolos seleksi, pemerintah memberikan kesempatan melalui kebijakan PPPK paruh waktu.
Hal ini memastikan bahwa guru honorer yang gagal tetap bisa bekerja dengan status baru, memperoleh penghasilan sesuai dengan golongan mereka.
Pada 2025 mendatang, tenaga honorer tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah.
Sehingga, pengangkatan menjadi PPPK diharapkan bisa memberi solusi yang lebih baik bagi para guru.
Dengan adanya kebijakan ini, guru honorer tidak perlu khawatir akan dipecat.
Mereka masih dapat melanjutkan pekerjaan dengan status baru yang lebih stabil dan mendapatkan tunjangan yang lebih layak.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru Honorer: Inilah Urutan Prioritas dan Peluang Lolos Terbesar!
Pengangkatan ini merupakan langkah positif dalam memberi kepastian bagi tenaga honorer.
Guru honorer yang gagal dalam seleksi tidak akan kehilangan pekerjaan mereka dan tetap memiliki peluang untuk beradaptasi dengan status PPPK yang baru.***