BERITA TREN – Guru honorer yang melamar sebagai PPPK 2024 untuk jabatan fungsional perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat empat kategori pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.
Aturan ini menjadi panduan utama bagi instansi daerah dalam menyeleksi formasi guru.
Baca Juga: Tak Terdata di Database BKN? Begini Nasib Guru Non ASN Apakah Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak
Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar kategori prioritas memiliki kesempatan lebih besar dalam seleksi, terutama mereka yang termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK II).
Pelamar prioritas ini akan dikelompokkan lebih lanjut dalam empat tingkatan untuk menentukan kelulusan di PPPK 2024.
2. Pelamar Eks THK II
Guru honorer yang sebelumnya tergolong tenaga honorer kategori II (THK II) menempati urutan pertama dalam daftar prioritas untuk jabatan guru PPPK.
Kelompok ini dianggap memiliki pengalaman dan loyalitas yang tinggi dalam dunia pendidikan.
3. Pelamar Non-ASN atau Tenaga Honorer di Instansi Daerah
Pelamar yang berasal dari tenaga honorer di instansi daerah atau non-ASN juga memiliki kesempatan melamar sebagai PPPK.
Kelompok ini menempati urutan kedua dalam prioritas kelulusan setelah eks THK II.
4. Pelamar Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru dan terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek menempati urutan ketiga dalam prioritas.
Baca Juga: REFERENSI Kunci Jawaban Sulingjar SD 2024 Paket C untuk Guru dan Kepala Sekolah
Selanjutnya, terdapat urutan prioritas tambahan yang dikhususkan bagi guru swasta yang memenuhi kriteria.
Guru swasta yang memenuhi syarat masuk dalam urutan keempat kategori prioritas ini dan tetap memiliki peluang untuk lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan adanya empat tingkatan ini, setiap kategori guru honorer memiliki kesempatan sesuai dengan tingkat prioritas masing-masing dalam seleksi PPPK tahun 2024.***







